Selasa, 15 Februari 2022 telah dilaksanakan persidangan terhadap terdakwa, sebagai berikut:
Inisial DH melanggar pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi
Inisial J melanggar pasal 170 KUHP dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa
Inisial MNR melanggar pasal 170 KUHP dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
Persidangan berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
#hukum#gorontalo#hukumgorontalo#kejaksaanri#kejaksaan#kejatigorontalo#kejarikabgor